Kamis, 14 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM & JENIS-JENIS HUKUM

A. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

B. JENIS-JENSI HUKUM

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

a. Hukum berdasarkan bentuknya :

  1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara.
  2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang masih hidup dan ada dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, hukum ini disebut juga hukum kebiasaan.
b. Hukum bersadarkan isinya :
  1. Hukum Privat atau Hukum Sipil, adalah hukum yang didalamnya terdapat aturan terhadap tata hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan mengkhususkan kepada kepentingan orang per orang, contohnya Hukum Perdata.
  2. Hukum Publik atau Hukum Negara, adalah hukum yang didalamnya mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara dan hubungan negara dengan warga negara. Hukum publik terdiri dari : 
    • Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan dan wewenang pada alat-alat kelengkapan negara, serta hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah-daerah dibawahnya.
    • Hukum Internasional, terdiri dari :
      • Hukum Publik Internasional, adalah hukum yang berisi aturan terhadap hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
      • Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang berisi aturan hukum antara warga negara-warga negara suatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perilaku-perilaku apa yang dilarang dan memberikan hukuman kepada siapa saja yang melanggarnya, di dalamnya juga mengatur prosedur mengajukan perkara-perkara ke pengadilan.
    • Hukum Administrasi Negara, adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dari pusat hingga daerah.