Senin, 26 November 2012

Pendapat Masyarakat Mengenai Koperasi di Indonesia

                   Sampai saat ini, keberadaan koperasi masih dipandang sebagai suatu badan usaha yang memiliki nilai manfaat tinggi bagi para anggotanya. Perkembangan dan pertumbuhan koperasi semakin banyak dan dapat dengan mudah ditemui di berbagai daerah. 
Namun ada perbedaan yang terlihat antara koperasi yang berada di daerah dengan yang ada di perkotaan. Koperasi yang ada di daerah lebih kepada pelaksanaan untuk mencapai tujuan utama koperasi yakni, menyejahterakan anggotanya. Para anggotanya menjual hasil tani ke koperasi, sehingga ada kemudahan untuk menyalurkan barang dagang mereka, dan keuntungannya pun dinikmati bersama.
Sedangkan koperasi yang berada di perkotaan, lebih banyak berjenis usaha simpan pinjam, karena perputaran uang lebih cepat. Dan ada beberapa yang lebih banyak mencari laba dan hanya mengatasnamakan koperasi.

            Dengan adanya koperasi, dapat lebih mudah mendirikan usaha karena modal yang dipakai adalah kepemilikan bersama.  Sekarang ini, banyak perusahaan-perusahaan yang mendirikan koperasi sendiri, dan para anggotanya terdiri dari karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut. Koperasi jenis ini sangat memdahkan para anngotanya, terlebih dalam urusan simpan pinjam. Pinjaman bunga relatif lebih kceil, dan kemudahan proses pengajuanpun lebih mudah.

Sumber : Ibu Eka dan Ibu Nur (Anggota koperasi PT. XXX)


Pendapat saya :

            Keberadaan koperasi sebagai suatu badan usaha yang ber asas kekeluargaan masih sangat di butuhkan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh para anggotanya. Berarti, koperasi tersebut telah berjalan sesuai fungsinya, dan memberikan akses kemudahan bagi para anggota untuk memenuhi kebutuhannya. Daru uraian diatas, dapat dilihat bahwa masyarakat masih memandang bahwa ada beberapa koperasi yang telah berjalan sesuai fungsi, dan ada juga yang sedikit mengesampingkan tujuan utama koperasi, hal ini tidak terlepas dari faktor pengelola juga. Agar koperasi dapat berkembang, perlu partisipasi semua pihak, tidak hanya pengelola yang bertanggung jawab saja, namun adanya keaktifan dari para anggota dan dukungan masyarakat secara keseluruhan.


Kamis, 18 Oktober 2012

Jenis-Jenis Koperasi


Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakn fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : Koperasi Auto 2000 dan Koperasi Karyawan Yamaha.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen. Contoh : Koperasi Pegawai Indosat.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah  tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen. Contoh : Koperasi kerajinan dan Koperasi Industri.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha kperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota. Contoh : Koperasi pemsaran Kelinci dan Koperasi pemasaran barang-barang meuble.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan, pelatihan dan sebagainya.

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi :
  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan produk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh : KUD Mekar Unggaran.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Contoh : Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  3. Koperasi Sekolah
    Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. Contoh :  Koperasi Sekolah SMKN 1 Depok.

Rabu, 03 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

1. Pengertian Koperasi


     Pengertian koperasi berasal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" artinya bekerja. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi terlalu terbatas, dan dalam mengembangkan ekonomi harus mengutamakan kepentingan angota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungki dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

2. Landasan Hukum Koperasi Indonesia

    Yang menjadi landasan hukum berdirinya koperasi yakni sebagai berikut :


  1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
  2. Landasan hukum atau struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi "Perekonomian disusum sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan". Dari rumusan tersebut, pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seseorang saja. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  3. Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang perkoperasian. Sekarang ini, kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni UU No. 25 Tahun 1992.
  4. Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi. Rasa setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia, seperti halnya gotong royong. Akan tetapi landasan setia kawan hanya dapat memelihara persekutuan masyarakat yang statis, dan tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi dan rasa percaya diri sangat diperlukan untuk menaikkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus bergabung kedua landasan mental tersebut, sebagai dua unsur yang dapat mendorong, menghidupi, dan mengawasi. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawa perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.




Selasa, 27 Maret 2012


PEREKONOMIAN INDONESIA
PERBEDAAN SISTEM EKONOMI PASAR LIBERALIS DAN SISTEM EKONOMI CAMPURAN

Sistem perekonomian adalah  sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dipegang oleh pemerintah. Berikut ini merupakan uraian perbedaan antara sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi campuran.


SISTEM EKONOMI LIBERAL ( PASAR BEBAS )


Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Ciri dari sistem ekonomi liberal adalah :
1. Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal.
2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya.
3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.
4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (swasta).
5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.
6. Persaingan dilakukan secara bebas.
7. Peranan modal sangat vital.


Kebaikan dari sistem ekonomi liberal antara lain :
1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
3. Munculnya persaingan untuk maju.
4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku di pasar.
5. Efesiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba.


Kelemahan dari sistem ekonomi liberal antara lain :
1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
3. Munculnya monopoli yang merugikan masyarakat.
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.


SISTEM EKONOMI CAMPURAN


Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan dimana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
1. Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
2. Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campur tangan pemerintah.
3. Ada persaingan serta masih ada kontrol dari pemerintah.


Kebaikan sistem ekonomi campuran :
1. Kebebasan berusaha.
2. Hak individu berdasarkan sumber daya produksi walaupun ada batas.
3. Lebih mementingkan umum daripada pribadi.


Kelemahan sistem ekonomi campuran :
1. Beban pemerintah berat daripada beban swasta.
2. Pihak swasta kurang memaksimumkan keuntungan.

PEREKONOMIAN INDONESIA 
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU

Sejak negara Republik Indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cit-cita tolong menolong adalah Koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citkan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.

Demokrasi ekonomi dipilih,, karena memilki cirri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
§Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
§Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
§Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
§Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
§Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
§Hak milik perorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
 §Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

      Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
      Free Fiht Liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan
     terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah  luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
     Etatisme, yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan notivasi dan kreasi dari
     masyarakat untuk berkembang dan  bersaing secara sehat.
     Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu sehingga tidak
     memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
  
     Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, 
   Ekonomi Demokrasi dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme Awal tahun 1950-an s.d 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. 
     Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
     perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru
    Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 s.d 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah :


            §  Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
§  Program / Sumitro Plan tahun 1951
§  Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
§  Rencana Delapan Tahun

Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Diantaranya sekian banyak faktor penyebabnya, salah satunya yakni program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah – daerah, dan masalah politik sejenisnya.

Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat dari bukti-bukti berikut :
Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya nilai ekspor kita.
§        Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek Mercu Suar
§     Defisit anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
§    Keadaan tersebut masuh diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2%.