Kamis, 18 Oktober 2012

Jenis-Jenis Koperasi


Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakn fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : Koperasi Auto 2000 dan Koperasi Karyawan Yamaha.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen. Contoh : Koperasi Pegawai Indosat.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah  tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen. Contoh : Koperasi kerajinan dan Koperasi Industri.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha kperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota. Contoh : Koperasi pemsaran Kelinci dan Koperasi pemasaran barang-barang meuble.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan, pelatihan dan sebagainya.

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi :
  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan produk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh : KUD Mekar Unggaran.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Contoh : Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  3. Koperasi Sekolah
    Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. Contoh :  Koperasi Sekolah SMKN 1 Depok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar