Rabu, 03 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

1. Pengertian Koperasi


     Pengertian koperasi berasal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" artinya bekerja. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi terlalu terbatas, dan dalam mengembangkan ekonomi harus mengutamakan kepentingan angota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungki dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

2. Landasan Hukum Koperasi Indonesia

    Yang menjadi landasan hukum berdirinya koperasi yakni sebagai berikut :


  1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
  2. Landasan hukum atau struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi "Perekonomian disusum sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan". Dari rumusan tersebut, pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seseorang saja. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  3. Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang perkoperasian. Sekarang ini, kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni UU No. 25 Tahun 1992.
  4. Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi. Rasa setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia, seperti halnya gotong royong. Akan tetapi landasan setia kawan hanya dapat memelihara persekutuan masyarakat yang statis, dan tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi dan rasa percaya diri sangat diperlukan untuk menaikkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus bergabung kedua landasan mental tersebut, sebagai dua unsur yang dapat mendorong, menghidupi, dan mengawasi. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawa perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar