Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



BAB I
PENGERTIAN

1.1 Hukum
Kata hukum secara etimologis berasal dari kata “law” (inggris), “recht” (Belanda), “loi atau droit” (Prancis), “ius” (Latin), “derecto” (Spanyol), “dirrito” (Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab, yaitu “hakama yahkumu hukman”, yang berarti memutuskan suatu perkara.
Leon Dugoit (dikutip dalam C.S.T Kansil, 2011) mengemukakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut Aristoteles (dikutip dalam Wawan Muhwan Hariri, 2012) hukum adalah particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature (hukum adalah pijak mendasar untuk kehidupan anggota masyarakat. Hukum alam merupakan hukum universal).
Wawan Muhwan Hariri (2012) mendefinisikan hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

1.2 Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani “oikonomia” yang dicitakan oleh Xenophone (440-355 SM), berasal dari kata “oikos” (rumah tangga) dan “nomos” (aturan). Jadi ekonomi adalah aturan untuk mengelola rumah tanga baik dalam kehidupan keluarga, perusahaan, negara maupun hubungan internasional.
M. Manulang (2004) menyimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. 



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

2.1 Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Istilah hukum dan ekonomi adalah dua hal yang saling berkaitan. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Di dalam UUD 1945, aturan mengenai kegiatan ekonomi termuat dalam Bab XIV tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Nasional Pasal 33 ayat 1-5.  
Hukum sangat diperlukan dalam kegiatan ekonomi karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Kondisi tersebut sering memicu konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi, sehingga hukum harus mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya agar pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh perangkat hukum.
Antara hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan sistem hukum nasional.
Sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif. Tidak seperti masa orde baru, ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR  dan penguasa, tertapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum saat krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi itu sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomis saja.
Dalam bisnis, aspek hukum ini penting sebagai acuan dalam pengembangan usaha. Mulai dari pendirian usaha, investasi, pelaksanaan kegiatan jual beli sampai pelaporan keuangan pun harus memperhatikan hukum yang berlaku. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pebisnis menjadi tidak sehat.
Hubungan hukum dan ekonomi yang sangat erat ini melahirkan sebuah bidang ilmu yang disebut hukum ekonomi. Menurut Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Agar adanya keseimbangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedua bidang tersebut, maka selain mempelajari hukum, perlu mempelajari ekonomi juga.



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1 Hukum dalam Perusahaan
Beberapa tahun belakangan ini, para investor dan pengusaha diresahkan oleh beberapa peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak pro investasi. Situasi ini terjadi sejak penarikan PBB dialihkan ke Pemda, banyak Pemda mengeluarkan Perda  yang memberatkan pengusaha dan menjadi penghambat investasi. Keluarnya Perda selalu berakibat pada penambahan cost. Seperti regulasi yang tertuang dalam pasal 74 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai corporate social responsibility yang berpotensi menambah pungutan tambahan bagi pelaku usaha saat beleid tersebut diterapkan di daerah dalam bentuk Perda.
3.2 Hukum Dalam Negara RI
           Suatu perubahan besar terjadi pada pemerintahan SBY. Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi yang semula seharga Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500  per liter untuk premium, sedangkan untuk solar dihargai sebesar Rp 5.500 per liter. Untuk menetapkan kenaikkan harga ini, harus melalui proses yang cukup panjang dengan munculnya penolakan dari berbagai pihak. Akhirnya setelah DPR mengesahkan APBN-P pada 17 Juni 2013 lalu yang salah satu isinya memuat keputusan kenaikkan harga BBM, pada tanggal 21 Juni 2013 pemerintah pun secara resmi mengumumkan mulai berlakunya harga BBM yang baru tersebut.
           Keputusan ini di antisipasi oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi BLSM (Bantuan Langsung Sementara) untuk rakyat golongan ekonomi lemah sebesar Rp 300.000,00 untuk dua bulan. Namun BLSM ini masih belum tepat sasaran dalam pendistribusiannya. Seiiring dengan naiknya BBM, maka tarif angkutan pun bergerak naik dan juga harga sembako yang terus melonjak.
3.3 Hukum di Negara Lain
Minggu, 9 Juni 2013 lalu telah terjadi kerusuhan di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, terkait pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sekitar 12.000 TKI mengamuk dan membakar plastik serta melempar batu ke dalam area gedung KJRI. Diduga mereka berlaku anarkis karena diprovokasi oleh pihak yang mengatakan bahwa Minggu, 9 Juni 2013 adalah hari terakhir pengurusan SLP. Padahal sesuai jadwal pengurusan baru akan berakhir 3 Juli mendatang.
Peristiwa ini mengejutkan berbagai pihak. Padahal KJRI telah melakukan pelayanan maksimal hingga 6.000 orang. Setelah diumumkan bahwa loket pelayanan ditutup dan baru dibuka kembali keesokan harinya, antrian pun kecewa dan memicu provokasi yang mengakibatkan adanya tindakan tidak terpuji dan tidak terkendali. Dalam peristiwa ini, satu orang TKI meninggal dunia.


BAB IV
ANALISIS

Hukum dalam Perusahaan
Ketika Perda dirasakan menghambat investasi, menunjukkan kembali bagaimana keterkaitan antara hukum dan ekonomi. Jika salah satu atau keduanya berjalan tidak selaras, maka akan menghambat dan menimbulkan efek negatif lainnya. Hukum digunakan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Maka dari itu diharapkan hkum yang berlaku juga sesuai dengan kondisi perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Beberapa hukum atau Perda yang dianggap tidak pro investasi yakni seperti Perda di kota Semarang, misalnya Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mensyaratkan hanya 40 persen saja boleh dibangun. Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan mensyaratkan investor, meski sudah mempunyai site plan, harus mengurus Peta Keterangan Rencana Kota (KRK). Perda Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Izin HO yang harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Persitiwa serupa juga terjadi di Bogor. Bahkan sebanyak 1.876 Perda yang dianggap tidak berpihak pada dunia usaha telah dibatalkan oleh pemerintah untuk mendukung dunia usaha agar cepat berkembang. Sebagian besar Perda yang dibatalkan merupakan Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi.
Pembatalan Perda merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan (sustainable growth with equity) dengan strategi pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, melalui sinergi pusat, daerah dan antar daerah.

Hukum dalam Negara RI
Tentu pemerintah bukan tanpa alasan menaikkan harga BBM. Walaupun hal ini semakin membuat masyarakat menengah ke bawah kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pemerintah menaikkan harga BBM karena : Pertama, harga BBM bersubsidi Rp 4.500 terlalu murah, jauh berbeda dengan harga BBM industri yang mencapai Rp 9.300. Harga BBM Indonesia juga termurah di kawasan ASEAN. Harga BBM Indonesia sangat murah jika dibandingkan misalnya dengan Vietnam (RON 92) Rp 15.553, Laos Rp 13.396, Kamboja Rp 13.298 dan Myanmar Rp 10.340. Hal ini merangsang penyelundupan, baik kepada sektor industri/pertambangan, maupun penyelundupan ke luar negeri.
Kedua, harga BBM fosil yang murah, menghambat munculnya energi alternatif. Bahan bakar nabati, baik berbasis etanol maupun CPO, tidak bisa bersaing. Bahan bakar alternatif seperti gas tidak berkesempatan tumbuh karena harganya relatif dekat dengan BBM bersubsidi.
Ketiga, sejak awal dekade 2000, Indonesia telah beralih status dari negara eksportir menjadi net importir minyak. Dengan importasi BBM dan minyak mentah yang mencapai lebih sepertiga dari kebutuhan nasional, harga BBM nasional sangat bergantung pada harga internasional. Akibat impor BBM yang terus naik, defisit fiskal membengkak sehingga mengancam neraca pembayaran.
Keempat, subsidi BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan UU 30/2007 tentang Energi. Di dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa subsidi disediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Namun kenyataannya, subsidi BBM dinikmati lebih 70 persen oleh kelas menengah pemilik mobil pribadi dan sepeda motor bersilinder tinggi. Pengurangan subsidi BBM yang disertai kompensasi kepada masyarakat golongan ekonomi terlemah dimaksudkan untuk membenahi subsidi yang salah sasaran itu.
Alasan terakhir yakni seperlima APBN telah tersedot untuk subsidi energi yang bersifat konsumtif. Hal ini membuat ruang gerak belanja negara untuk sektor produktif yang lebih bersifat jangka panjang menjadi terbatas. Akibatnya daya saing yang tercipta di pasar internasional semu, didominasi oleh produk mentah yang mengandalkan buruh murah dan harga energi yang murah. Padahal murahnya harga energi karena disubsidi,
Namun tetap saja, perubahan harga ini memunculkan dampak yang signifikan, apalagi belum diimbangi dengan kenaikkan pendapatan. Sementara itu, di Jakarta misalnya, Pemprov  dan Organda telah sepakat bahwa kenaikan tariff sebesar 25 % atau sekitar Rp 500 sampai Rp 1.000 dari tariff awal. Kenaikkan tarif juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dan walaupun pemereintah telah memberikan BLSM sebagai kompensasi atas kenaikkan harga-harga, langkah ini belum terlaksana dengan baik. Data penerima BLSM yang digunakan adalah hasil survey BPS tahun 2011. Selain itu banyak masyarakat mamu yang menerima BLSM, sedangkan yang tergolong tidak mampu luput dari daftar. Hal ini semakin membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidunya.

Hukum di Negara Lain
Permasalahan mengenai TKI memang tidak pernah usai. Terlebih lagi TKI di Arab Saudi. Menurut kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sejak 2011 pusat pengaduan telah menangani kasus TKI sebanyak 12.270 dengan kasus terbanyak terjadi di Arab Saudi. Kasus di Arab Saudi berjumlah 6.516 kasus dan baru diselesaikan sejumlah 3.720 kasus.
Hal ini sangat memprihatinkan. Walaupun sudah banyak media yang mempublikasikan bagaimana nasib TKI di luar negeri, khususnya Arab Saudi dan Malaysia, tapi masih saja banyak warga Indonesia yang berminat bekerja disana. Kejadian di KJRI Jeddah 9 Juni lalu pun menjadi salah satu bukti semrawutnya penanganan dan perlindungan TKI. Kejadian memalukan yang terjadi di bangsa lain.
SPLP itu memang sangat dibutuhkan oleh para TKI yang hendak pulang ke tanah air. Namun akibat adanya provokasi dan mereka mudah menerima informasi yang salah, kerusuhan itu pun tidak terelakkan lagi.
Dari kejadian ini, mengingatkan kembali bahwa pelayanan terhadap TKI ataupun warga lainnya perlu ditingkatkan lagi. Walau bagaimanau, para TKI itu tetap bagian dari bangsa Indonesia yang harus mendapat perlindungan dan pelayanan terlebih saat mereka berada di negara lain.


BAB V
KESIMPULAN

Hukum berperan untuk mengatur dan mengontrol segala aspek kehidupan, termasuk kegiatan ekonomi. Tercantumnya pasal 33 ayat 1-5 dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa perekonomian yang dijalankan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum pun dibuat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi di lapangan. Hal ini untuk menghindari penghambatan laju ekonomi hanya karena terkendala perangkat hokum.  Antara hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif.





DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T Prof. Drs. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (PIH). Cetakan pertama. Jakarta : PT. Rineka Cita.
Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Cetakan pertama. Bandung : Pustaka Setia.
Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang. 2004. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi dua.
 Bisnis Indonesia. Selasa, 25 Juni 2013.”Banyak Perda Tidak Pro Investasi”. hal : 3

Dibatalkan, 1.876 Perda tidak Berpihak Pada Dunia Usaha http://www.pikiran-rakyat.com/node/142998