BAB I
PENGERTIAN
1.1 Hukum
Kata hukum secara etimologis berasal dari kata “law” (inggris), “recht” (Belanda), “loi atau
droit” (Prancis), “ius” (Latin), “derecto” (Spanyol), “dirrito”
(Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab, yaitu “hakama yahkumu hukman”, yang berarti
memutuskan suatu perkara.
Leon Dugoit (dikutip dalam C.S.T Kansil, 2011)
mengemukakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut Aristoteles (dikutip dalam Wawan Muhwan
Hariri, 2012) hukum adalah particular law
is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature (hukum
adalah pijak mendasar untuk kehidupan anggota masyarakat. Hukum alam merupakan
hukum universal).
Wawan Muhwan Hariri (2012) mendefinisikan hukum
adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat
dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum
mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
1.2 Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani “oikonomia” yang dicitakan oleh Xenophone
(440-355 SM), berasal dari kata “oikos”
(rumah tangga) dan “nomos” (aturan).
Jadi ekonomi adalah aturan untuk mengelola rumah tanga baik dalam kehidupan
keluarga, perusahaan, negara maupun hubungan internasional.
M. Manulang (2004) menyimpulkan bahwa ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
2.1 Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Istilah hukum dan ekonomi adalah dua
hal yang saling berkaitan. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya,
pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah peranannya dalam mengatur
kegiatan ekonomi. Di dalam UUD 1945, aturan mengenai kegiatan ekonomi termuat
dalam Bab XIV tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Nasional Pasal 33 ayat
1-5.
Hukum
sangat diperlukan dalam kegiatan ekonomi karena sumber-sumber ekonomi yang
terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan
sumber ekonomi dilain pihak. Kondisi tersebut sering memicu konflik antara
sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi, sehingga hukum harus
mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan
prinsip efisiensinya agar pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh perangkat hukum.
Antara
hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama
lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu
sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum, sehingga terjalin sinergi
antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat
pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan sistem hukum nasional.
Sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem
hukum secara positif. Tidak seperti masa orde baru, ketika pembangunan hukum
diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan penguasa, tertapi berteriak-teriak
menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum saat krisis moneter
mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene
disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi itu sendiri,
seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomis saja.
Dalam
bisnis, aspek hukum ini penting sebagai acuan dalam pengembangan usaha. Mulai
dari pendirian usaha, investasi, pelaksanaan kegiatan jual beli sampai pelaporan
keuangan pun harus memperhatikan hukum yang berlaku. Khusus mengenai ekonomi,
pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak
berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak
beraspek ekonomi. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah
ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pebisnis
menjadi tidak sehat.
Hubungan hukum dan ekonomi yang
sangat erat ini melahirkan sebuah bidang ilmu yang disebut hukum ekonomi. Menurut
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dengan demikian
pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Agar
adanya keseimbangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedua bidang tersebut,
maka selain mempelajari hukum, perlu mempelajari ekonomi juga.
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
3.1 Hukum dalam Perusahaan
Beberapa tahun belakangan ini, para investor dan
pengusaha diresahkan oleh beberapa peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak
pro investasi. Situasi ini terjadi sejak penarikan PBB dialihkan ke Pemda,
banyak Pemda mengeluarkan Perda yang
memberatkan pengusaha dan menjadi penghambat investasi. Keluarnya Perda selalu
berakibat pada penambahan cost.
Seperti regulasi yang tertuang dalam pasal 74 UU no. 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas mengenai corporate social
responsibility yang berpotensi menambah pungutan tambahan bagi pelaku usaha
saat beleid tersebut diterapkan di daerah dalam bentuk Perda.
3.2 Hukum Dalam Negara RI
Suatu
perubahan besar terjadi pada pemerintahan SBY. Pemerintah akhirnya mengambil
keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi yang semula seharga Rp 4.500 per
liter menjadi Rp 6.500 per liter untuk
premium, sedangkan untuk solar dihargai sebesar Rp 5.500 per liter. Untuk
menetapkan kenaikkan harga ini, harus melalui proses yang cukup panjang dengan
munculnya penolakan dari berbagai pihak. Akhirnya setelah DPR mengesahkan
APBN-P pada 17 Juni 2013 lalu yang salah satu isinya memuat keputusan kenaikkan
harga BBM, pada tanggal 21 Juni 2013 pemerintah pun secara resmi mengumumkan
mulai berlakunya harga BBM yang baru tersebut.
Keputusan
ini di antisipasi oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi BLSM (Bantuan
Langsung Sementara) untuk rakyat golongan ekonomi lemah sebesar Rp 300.000,00
untuk dua bulan. Namun BLSM ini masih belum tepat sasaran dalam
pendistribusiannya. Seiiring dengan naiknya BBM, maka tarif angkutan pun
bergerak naik dan juga harga sembako yang terus melonjak.
3.3 Hukum di Negara Lain
Minggu, 9 Juni 2013 lalu telah terjadi kerusuhan di kantor Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, terkait pengurusan Surat
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sekitar 12.000 TKI mengamuk dan membakar plastik
serta melempar batu ke dalam area gedung KJRI. Diduga mereka berlaku anarkis
karena diprovokasi oleh pihak yang mengatakan bahwa Minggu, 9 Juni 2013 adalah
hari terakhir pengurusan SLP. Padahal sesuai jadwal pengurusan baru akan
berakhir 3 Juli mendatang.
Peristiwa ini mengejutkan berbagai pihak. Padahal KJRI telah
melakukan pelayanan maksimal hingga 6.000 orang. Setelah diumumkan bahwa loket
pelayanan ditutup dan baru dibuka kembali keesokan harinya, antrian pun kecewa
dan memicu provokasi yang mengakibatkan adanya tindakan tidak terpuji dan tidak
terkendali. Dalam peristiwa ini, satu orang TKI meninggal dunia.
BAB IV
ANALISIS
Hukum dalam Perusahaan
Ketika
Perda dirasakan menghambat investasi, menunjukkan kembali bagaimana keterkaitan
antara hukum dan ekonomi. Jika salah satu atau keduanya berjalan tidak selaras,
maka akan menghambat dan menimbulkan efek negatif lainnya. Hukum digunakan
sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Maka dari itu
diharapkan hkum yang berlaku juga sesuai dengan kondisi perekonomian dan
mendukung pertumbuhan ekonomi. Beberapa hukum atau Perda yang dianggap tidak
pro investasi yakni seperti Perda di kota Semarang, misalnya Perda Nomor 9
Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota mengenai Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) mensyaratkan hanya 40 persen saja boleh dibangun. Perda Nomor 12
Tahun 2000 tentang Tata Bangunan mensyaratkan investor, meski sudah mempunyai site plan, harus mengurus Peta
Keterangan Rencana Kota (KRK). Perda Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Izin HO yang
harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Persitiwa serupa
juga terjadi di Bogor. Bahkan sebanyak
1.876 Perda yang dianggap tidak berpihak pada dunia usaha telah dibatalkan oleh
pemerintah untuk mendukung dunia usaha agar cepat berkembang. Sebagian besar Perda
yang dibatalkan merupakan Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi.
Pembatalan Perda merupakan salah
satu upaya pemerintah dalam hal mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan
berkeadilan (sustainable growth with
equity) dengan strategi pro poor, pro
job, pro growth, dan pro environment,
melalui sinergi pusat, daerah dan antar daerah.
Hukum dalam Negara RI
Tentu pemerintah bukan tanpa alasan menaikkan harga BBM.
Walaupun hal ini semakin membuat masyarakat menengah ke bawah kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pemerintah menaikkan harga BBM karena : Pertama,
harga BBM bersubsidi Rp 4.500 terlalu murah, jauh berbeda dengan harga BBM
industri yang mencapai Rp 9.300. Harga BBM Indonesia juga termurah di kawasan
ASEAN. Harga BBM Indonesia sangat murah jika dibandingkan misalnya dengan
Vietnam (RON 92) Rp 15.553, Laos Rp 13.396, Kamboja Rp 13.298 dan Myanmar Rp
10.340. Hal ini merangsang penyelundupan, baik kepada sektor
industri/pertambangan, maupun penyelundupan ke luar negeri.
Kedua, harga
BBM fosil yang murah, menghambat munculnya energi alternatif. Bahan bakar
nabati, baik berbasis etanol maupun CPO, tidak bisa bersaing. Bahan bakar
alternatif seperti gas tidak berkesempatan tumbuh karena harganya relatif dekat
dengan BBM bersubsidi.
Ketiga, sejak
awal dekade 2000, Indonesia telah beralih status dari negara eksportir menjadi
net importir minyak. Dengan importasi BBM dan minyak mentah yang mencapai lebih
sepertiga dari kebutuhan nasional, harga BBM nasional sangat bergantung pada
harga internasional. Akibat impor BBM yang terus naik, defisit fiskal
membengkak sehingga mengancam neraca pembayaran.
Keempat, subsidi
BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan UU 30/2007 tentang
Energi. Di dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa subsidi disediakan untuk
kelompok masyarakat tidak mampu. Namun kenyataannya, subsidi BBM dinikmati
lebih 70 persen oleh kelas menengah pemilik mobil pribadi dan sepeda motor
bersilinder tinggi. Pengurangan subsidi BBM yang disertai kompensasi kepada
masyarakat golongan ekonomi terlemah dimaksudkan untuk membenahi subsidi yang
salah sasaran itu.
Alasan
terakhir yakni seperlima APBN telah tersedot untuk subsidi energi yang bersifat
konsumtif. Hal ini membuat ruang gerak belanja negara untuk sektor produktif
yang lebih bersifat jangka panjang menjadi terbatas. Akibatnya daya saing yang
tercipta di pasar internasional semu, didominasi oleh produk mentah yang
mengandalkan buruh murah dan harga energi yang murah. Padahal murahnya harga
energi karena disubsidi,
Namun tetap
saja, perubahan harga ini memunculkan dampak yang signifikan, apalagi belum
diimbangi dengan kenaikkan pendapatan. Sementara itu, di Jakarta misalnya,
Pemprov dan Organda telah sepakat bahwa
kenaikan tariff sebesar 25 % atau sekitar Rp 500 sampai Rp 1.000 dari tariff
awal. Kenaikkan tarif juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dan walaupun pemereintah
telah memberikan BLSM sebagai kompensasi atas kenaikkan harga-harga, langkah
ini belum terlaksana dengan baik. Data penerima BLSM yang digunakan adalah
hasil survey BPS tahun 2011. Selain itu banyak masyarakat mamu yang menerima
BLSM, sedangkan yang tergolong tidak mampu luput dari daftar. Hal ini semakin
membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidunya.
Hukum
di Negara Lain
Permasalahan
mengenai TKI memang tidak pernah usai. Terlebih lagi TKI di Arab Saudi. Menurut
kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI), sejak 2011 pusat pengaduan telah menangani kasus TKI sebanyak 12.270
dengan kasus terbanyak terjadi di Arab Saudi. Kasus di Arab Saudi berjumlah
6.516 kasus dan baru diselesaikan sejumlah 3.720 kasus.
Hal ini
sangat memprihatinkan. Walaupun sudah banyak media yang mempublikasikan
bagaimana nasib TKI di luar negeri, khususnya Arab Saudi dan Malaysia, tapi
masih saja banyak warga Indonesia yang berminat bekerja disana. Kejadian di
KJRI Jeddah 9 Juni lalu pun menjadi salah satu bukti semrawutnya penanganan dan
perlindungan TKI. Kejadian memalukan yang terjadi di bangsa lain.
SPLP itu
memang sangat dibutuhkan oleh para TKI yang hendak pulang ke tanah air. Namun
akibat adanya provokasi dan mereka mudah menerima informasi yang salah,
kerusuhan itu pun tidak terelakkan lagi.
Dari
kejadian ini, mengingatkan kembali bahwa pelayanan terhadap TKI ataupun warga
lainnya perlu ditingkatkan lagi. Walau bagaimanau, para TKI itu tetap bagian
dari bangsa Indonesia yang harus mendapat perlindungan dan pelayanan terlebih
saat mereka berada di negara lain.
BAB V
KESIMPULAN
Hukum
berperan untuk mengatur dan mengontrol segala aspek kehidupan, termasuk
kegiatan ekonomi. Tercantumnya pasal 33 ayat 1-5 dalam UUD 1945 menunjukkan
bahwa perekonomian yang dijalankan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukum pun dibuat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi di lapangan.
Hal ini untuk menghindari penghambatan laju ekonomi hanya karena terkendala
perangkat hokum. Antara hukum dan
ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum
harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi
demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi pun harus mendukung
pembangunan sistem hukum secara positif.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,
C.S.T Prof. Drs. 2011. Pengantar Ilmu
Hukum Indonesia (PIH). Cetakan pertama. Jakarta : PT. Rineka Cita.
Hariri,
Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum
(PIH). Cetakan pertama. Bandung :
Pustaka Setia.
Van Khan,
Wiryono Kusumo dan M. Manulang. 2004. Hukum
Dalam Ekonomi. Edisi dua.
Bisnis Indonesia. Selasa, 25 Juni 2013.”Banyak
Perda Tidak Pro Investasi”. hal : 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar