Kamis, 18 Oktober 2012

Jenis-Jenis Koperasi


Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakn fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : Koperasi Auto 2000 dan Koperasi Karyawan Yamaha.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen. Contoh : Koperasi Pegawai Indosat.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah  tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen. Contoh : Koperasi kerajinan dan Koperasi Industri.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha kperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota. Contoh : Koperasi pemsaran Kelinci dan Koperasi pemasaran barang-barang meuble.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan, pelatihan dan sebagainya.

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi :
  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan produk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh : KUD Mekar Unggaran.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Contoh : Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  3. Koperasi Sekolah
    Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. Contoh :  Koperasi Sekolah SMKN 1 Depok.

Rabu, 03 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

1. Pengertian Koperasi


     Pengertian koperasi berasal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" artinya bekerja. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi terlalu terbatas, dan dalam mengembangkan ekonomi harus mengutamakan kepentingan angota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungki dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

2. Landasan Hukum Koperasi Indonesia

    Yang menjadi landasan hukum berdirinya koperasi yakni sebagai berikut :


  1. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
  2. Landasan hukum atau struktural koperasi adalah UUD 1945 Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi "Perekonomian disusum sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan". Dari rumusan tersebut, pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seseorang saja. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  3. Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang perkoperasian. Sekarang ini, kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni UU No. 25 Tahun 1992.
  4. Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi. Rasa setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia, seperti halnya gotong royong. Akan tetapi landasan setia kawan hanya dapat memelihara persekutuan masyarakat yang statis, dan tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi dan rasa percaya diri sangat diperlukan untuk menaikkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus bergabung kedua landasan mental tersebut, sebagai dua unsur yang dapat mendorong, menghidupi, dan mengawasi. Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawa perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.