Rabu, 16 Oktober 2013

RUANG SATU METER

        Pukul 17.20 aku sudah berdiri di depan kantor menunggu angkutan umum menuju pangkalan bus yang biasa aku naiki. Namun, jum’at sore selalu macet. Kendaraan yang berjejer hanya bergerak beberapa senti saja. Ku lirik lagi jam tanganku, rasanya tidak mungkin terus menunggu. Aku pun melangkahkan kaki pelan, dengan berjalan pasti akan lebih cepat sampai saat keadaan seperti ini.
“Sarah !” Aku menoleh ketika ku lihat Radit berlari kecil menghampiriku.
“Baru pulang juga, Dit ? Biasanya jam 5 teng langsung go. Hehe,” Dia tersenyum sambil mengatur nafasnya.
“Biar gak punya hutang kerjaan di senin, jadi aku kerjain semua hari ini. Kamu mau jalan aja kan ? Gak mungkin banget kita nunggu angkot kalo macet gini ya .”
“Iya, senin sama jumat itu gak berharap deh jalanan luang”. Kami tertawa renyah bersama,  berjalan beriringan. Sesekali kelakson mobil dan motor bersahutan. Jalanan semakin padat. Sementara senja semakin dekat.
       Aku mengikuti langkah Radit melalui jalan setapak yang belum pernah aku lalui. Pandangan mataku tak henti mengamati daerah ini, dari satu gang ke gang lain. Sangat kontras dengan apa yang biasa ku lihat, bahkan bisa dilihat dari tempat kami berdiri saat ini. Kawasan perkantoran yang megah, gedung-gedung tinggi dengan taman kecil yang indah. Tapi disini, bahkan menghirup udara yang bersih saja sulit. Bau tidak sedap menyerebak. Rumah penduduk yang bersisian begitu rapat. Saling berhadapan, hanya menyisakan jarak satu meter untuk jalan. Ruang kecil itu tempat berlalu lalang. Untuk melewatinya saja harus berbagi jalan, terutama apabila ada sepeda motor yang melaju. Di sudut-sudut gang yang gelap masih terselip beberapa rumah mungil. Sementara tumpukan sampah dan kendaraan yang terpakir seakan berebut lahan.
“Rah, ga apa-apa kan lewat sini ?”
“Iya, Dit. Yang penting bisa cepet sampai. Kamu sering lewat jalan ini ?”
“Setiap hari aku sama Mas Firman lewat sini. Pasti kamu heran ya sama daerahnya ?” Radit seakan menebak apa yang ada di pikiranku. Dia memperlambat langkahnya, mengimbangi aku yang berjalan tak terlalu cepat. Aku hanya mengangguk menanggapi pertanyaannya. Sekilas ia tersenyum, “Daerahnya memang seperti ini Sarah. Jika melihat keadaan disini, mengingatkan kita kembali bahwa bersyukur itu harus dilakukan. Kita masih beruntung bisa menghirup udara yang bersih, masih ada beberapa pepohonan hijau. Dan tidak sesempit ini.” Radit berbicara setengah berbisik. Mungkin ia menjaga perasaan orang-orang yang ada di sepanjang gang ini. Ada balita, anak-anak, remaja, dan orang tua. Semua sibuk dengan kegiatannya masing-masing. Ada yang sedang merokok, memandikan ayam, mencuci pakaian, memilah sayuran, ada pula anak perempuan yang menangis karena es yang baru dibelinya tumpah terkena anak laki-laki yang berlari diikuti beberapa anak-anak lain dibelakangnya. Aku tak mengerti apa yang mereka kejar. Lagi-lagi aku mengangguk. 
       Pikiranku menerawang, teringat rumah sederhana ku di daerah Bogor. Tidak bagus, tetapi tidak sepadat ini. Masih banyak pepohonan hijau yang berseri, dan mudahnya memanen buah-buahan ketika sudah musimnya. Anak-anak pun tidak kesulitan mencari tempat untuk bermain. Sedangkan disini, ku lihat anak-anak memadati lahan kosong. Tidak luas, tapi bagi mereka tentu saja itu lebih dari cukup dari pada ruang satu meter di dekat rumah. Mereka bermain dengan cerianya. Walaupun geraknya tidak leluasa, karena di lahan tersebut terlihat pula beberapa rongsokan dan bebatuan kecil.
“Kamu bernar, Dit. Dari sesuatu yang besar, selalu ada bagian-bagian kecil di dalamnya. Begitu juga dengan ini.”
“Tapi bagian kecil yang ini seakan tertutup oleh kemegahan di luarnya. Kamu pasti sebelumnya tahu tentang keadaan ini, permukiman kumuh di tengah hingar bingarnya Jakarta. Tapi mungkin, baru sekarang ini kamu merasakan benar-benar ada di lingkungan seperti ini.” Radit meneruskan ucapanku. Teman kerja ku yang satu ini memang pandai. Ia rajin dan terkenal dengan ide-ide cemerlangnya di kantor. Posisinya di perusahaan pun semakin bagus. Sifatnya yang ramah dan supel membuat semua orang di kantor senang padanya. Dan ia pun yang paling baik menerima kehadiranku di divisi marketing saat aku menjadi karyawan baru 5 bulan yang lalu. Aku mengiyakan dalam hati atas semua ucapan Radit. Biasanya hanya di televisi atau surat kabar aku melihat ini, belum pernah melihat langsung, dan kini aku merasakannya.
       15 menit berlalu. Kami telah sampai di pangkalan bus. Kalau saja tadi aku masih menunggu angkot, mungkin baru hanya sampai beberapa meter dari kantor. Bus yang ingin aku naiki sudah terlihat. Sementara bus yang ditunggu Radit belum ada. Aku memutuskan untuk pamit dan meneruskan perjalanan pulang. Sementara Radit masih menunggu. Ia melambaikan tangan dan mempersilahkan aku pulang terlebih dahulu. “Hati-hati ya Sarah !”. Aku melempar senyum, lalu meneruskan langkahku.
       Bus kota jurusan Bogor ini hampir penuh. Tinggal 2 kursi yang kosong di dekat supir. Aku segera menghampirinya. Dan ketika aku melihat supir busnya, aku tertegun. Wanita berumur 40 tahunan yang mengendarai. Raut mukanya jelas menunjukkan kelelahannya. Aku menyandarkan kepalaku. Semoga ibu tidak perlu bekerja sekeras itu. Aku jadi rindu ibu dan keluarga ku, semakin ingin cepat pulang. Sang supir menyeka peluh dengan handuk kecilnya. Sementara itu, bus perlahan melaju. Mengeluarkan asap tebal sumber polusi. Aku memejamkan mata. Mencoba meresapi segala yang ku lihat sore ini.

Selasa, 01 Oktober 2013

Suara Pohon Kering


Kami tercipta tanpa pita suara, tanpa mulut
Sahabat, ingin sekali kami mengadu
Atas panasnya Sang Api
Yang meniadakan keindahan kami

Sahabat, ingatkah engkau ?
Ketika tubuh kami rindang
Hijau mempesona
Teduh menenangkan
Kami rindu saat-saat itu

Perih ku lihat kawanku
Kering, hangus, sungguh aku menangis
Dan ternyata aku pun tak berbeda

Sahabat, keindahan kami telah sirna
Bersamaan asap yang membumbung di udara
Tak lagi meneduhkan
Kini, kami hanya sebuah pohon kering
Yang tak lagi menghijaukan bumi

Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



BAB I
PENGERTIAN

1.1 Hukum
Kata hukum secara etimologis berasal dari kata “law” (inggris), “recht” (Belanda), “loi atau droit” (Prancis), “ius” (Latin), “derecto” (Spanyol), “dirrito” (Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab, yaitu “hakama yahkumu hukman”, yang berarti memutuskan suatu perkara.
Leon Dugoit (dikutip dalam C.S.T Kansil, 2011) mengemukakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut Aristoteles (dikutip dalam Wawan Muhwan Hariri, 2012) hukum adalah particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature (hukum adalah pijak mendasar untuk kehidupan anggota masyarakat. Hukum alam merupakan hukum universal).
Wawan Muhwan Hariri (2012) mendefinisikan hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

1.2 Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani “oikonomia” yang dicitakan oleh Xenophone (440-355 SM), berasal dari kata “oikos” (rumah tangga) dan “nomos” (aturan). Jadi ekonomi adalah aturan untuk mengelola rumah tanga baik dalam kehidupan keluarga, perusahaan, negara maupun hubungan internasional.
M. Manulang (2004) menyimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. 



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

2.1 Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Istilah hukum dan ekonomi adalah dua hal yang saling berkaitan. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Di dalam UUD 1945, aturan mengenai kegiatan ekonomi termuat dalam Bab XIV tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Nasional Pasal 33 ayat 1-5.  
Hukum sangat diperlukan dalam kegiatan ekonomi karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Kondisi tersebut sering memicu konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi, sehingga hukum harus mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya agar pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh perangkat hukum.
Antara hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan sistem hukum nasional.
Sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif. Tidak seperti masa orde baru, ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR  dan penguasa, tertapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum saat krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi itu sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomis saja.
Dalam bisnis, aspek hukum ini penting sebagai acuan dalam pengembangan usaha. Mulai dari pendirian usaha, investasi, pelaksanaan kegiatan jual beli sampai pelaporan keuangan pun harus memperhatikan hukum yang berlaku. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pebisnis menjadi tidak sehat.
Hubungan hukum dan ekonomi yang sangat erat ini melahirkan sebuah bidang ilmu yang disebut hukum ekonomi. Menurut Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Agar adanya keseimbangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedua bidang tersebut, maka selain mempelajari hukum, perlu mempelajari ekonomi juga.



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1 Hukum dalam Perusahaan
Beberapa tahun belakangan ini, para investor dan pengusaha diresahkan oleh beberapa peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak pro investasi. Situasi ini terjadi sejak penarikan PBB dialihkan ke Pemda, banyak Pemda mengeluarkan Perda  yang memberatkan pengusaha dan menjadi penghambat investasi. Keluarnya Perda selalu berakibat pada penambahan cost. Seperti regulasi yang tertuang dalam pasal 74 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai corporate social responsibility yang berpotensi menambah pungutan tambahan bagi pelaku usaha saat beleid tersebut diterapkan di daerah dalam bentuk Perda.
3.2 Hukum Dalam Negara RI
           Suatu perubahan besar terjadi pada pemerintahan SBY. Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi yang semula seharga Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500  per liter untuk premium, sedangkan untuk solar dihargai sebesar Rp 5.500 per liter. Untuk menetapkan kenaikkan harga ini, harus melalui proses yang cukup panjang dengan munculnya penolakan dari berbagai pihak. Akhirnya setelah DPR mengesahkan APBN-P pada 17 Juni 2013 lalu yang salah satu isinya memuat keputusan kenaikkan harga BBM, pada tanggal 21 Juni 2013 pemerintah pun secara resmi mengumumkan mulai berlakunya harga BBM yang baru tersebut.
           Keputusan ini di antisipasi oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi BLSM (Bantuan Langsung Sementara) untuk rakyat golongan ekonomi lemah sebesar Rp 300.000,00 untuk dua bulan. Namun BLSM ini masih belum tepat sasaran dalam pendistribusiannya. Seiiring dengan naiknya BBM, maka tarif angkutan pun bergerak naik dan juga harga sembako yang terus melonjak.
3.3 Hukum di Negara Lain
Minggu, 9 Juni 2013 lalu telah terjadi kerusuhan di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, terkait pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sekitar 12.000 TKI mengamuk dan membakar plastik serta melempar batu ke dalam area gedung KJRI. Diduga mereka berlaku anarkis karena diprovokasi oleh pihak yang mengatakan bahwa Minggu, 9 Juni 2013 adalah hari terakhir pengurusan SLP. Padahal sesuai jadwal pengurusan baru akan berakhir 3 Juli mendatang.
Peristiwa ini mengejutkan berbagai pihak. Padahal KJRI telah melakukan pelayanan maksimal hingga 6.000 orang. Setelah diumumkan bahwa loket pelayanan ditutup dan baru dibuka kembali keesokan harinya, antrian pun kecewa dan memicu provokasi yang mengakibatkan adanya tindakan tidak terpuji dan tidak terkendali. Dalam peristiwa ini, satu orang TKI meninggal dunia.


BAB IV
ANALISIS

Hukum dalam Perusahaan
Ketika Perda dirasakan menghambat investasi, menunjukkan kembali bagaimana keterkaitan antara hukum dan ekonomi. Jika salah satu atau keduanya berjalan tidak selaras, maka akan menghambat dan menimbulkan efek negatif lainnya. Hukum digunakan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Maka dari itu diharapkan hkum yang berlaku juga sesuai dengan kondisi perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Beberapa hukum atau Perda yang dianggap tidak pro investasi yakni seperti Perda di kota Semarang, misalnya Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mensyaratkan hanya 40 persen saja boleh dibangun. Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan mensyaratkan investor, meski sudah mempunyai site plan, harus mengurus Peta Keterangan Rencana Kota (KRK). Perda Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Izin HO yang harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Persitiwa serupa juga terjadi di Bogor. Bahkan sebanyak 1.876 Perda yang dianggap tidak berpihak pada dunia usaha telah dibatalkan oleh pemerintah untuk mendukung dunia usaha agar cepat berkembang. Sebagian besar Perda yang dibatalkan merupakan Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi.
Pembatalan Perda merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan (sustainable growth with equity) dengan strategi pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, melalui sinergi pusat, daerah dan antar daerah.

Hukum dalam Negara RI
Tentu pemerintah bukan tanpa alasan menaikkan harga BBM. Walaupun hal ini semakin membuat masyarakat menengah ke bawah kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pemerintah menaikkan harga BBM karena : Pertama, harga BBM bersubsidi Rp 4.500 terlalu murah, jauh berbeda dengan harga BBM industri yang mencapai Rp 9.300. Harga BBM Indonesia juga termurah di kawasan ASEAN. Harga BBM Indonesia sangat murah jika dibandingkan misalnya dengan Vietnam (RON 92) Rp 15.553, Laos Rp 13.396, Kamboja Rp 13.298 dan Myanmar Rp 10.340. Hal ini merangsang penyelundupan, baik kepada sektor industri/pertambangan, maupun penyelundupan ke luar negeri.
Kedua, harga BBM fosil yang murah, menghambat munculnya energi alternatif. Bahan bakar nabati, baik berbasis etanol maupun CPO, tidak bisa bersaing. Bahan bakar alternatif seperti gas tidak berkesempatan tumbuh karena harganya relatif dekat dengan BBM bersubsidi.
Ketiga, sejak awal dekade 2000, Indonesia telah beralih status dari negara eksportir menjadi net importir minyak. Dengan importasi BBM dan minyak mentah yang mencapai lebih sepertiga dari kebutuhan nasional, harga BBM nasional sangat bergantung pada harga internasional. Akibat impor BBM yang terus naik, defisit fiskal membengkak sehingga mengancam neraca pembayaran.
Keempat, subsidi BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan UU 30/2007 tentang Energi. Di dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa subsidi disediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Namun kenyataannya, subsidi BBM dinikmati lebih 70 persen oleh kelas menengah pemilik mobil pribadi dan sepeda motor bersilinder tinggi. Pengurangan subsidi BBM yang disertai kompensasi kepada masyarakat golongan ekonomi terlemah dimaksudkan untuk membenahi subsidi yang salah sasaran itu.
Alasan terakhir yakni seperlima APBN telah tersedot untuk subsidi energi yang bersifat konsumtif. Hal ini membuat ruang gerak belanja negara untuk sektor produktif yang lebih bersifat jangka panjang menjadi terbatas. Akibatnya daya saing yang tercipta di pasar internasional semu, didominasi oleh produk mentah yang mengandalkan buruh murah dan harga energi yang murah. Padahal murahnya harga energi karena disubsidi,
Namun tetap saja, perubahan harga ini memunculkan dampak yang signifikan, apalagi belum diimbangi dengan kenaikkan pendapatan. Sementara itu, di Jakarta misalnya, Pemprov  dan Organda telah sepakat bahwa kenaikan tariff sebesar 25 % atau sekitar Rp 500 sampai Rp 1.000 dari tariff awal. Kenaikkan tarif juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dan walaupun pemereintah telah memberikan BLSM sebagai kompensasi atas kenaikkan harga-harga, langkah ini belum terlaksana dengan baik. Data penerima BLSM yang digunakan adalah hasil survey BPS tahun 2011. Selain itu banyak masyarakat mamu yang menerima BLSM, sedangkan yang tergolong tidak mampu luput dari daftar. Hal ini semakin membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidunya.

Hukum di Negara Lain
Permasalahan mengenai TKI memang tidak pernah usai. Terlebih lagi TKI di Arab Saudi. Menurut kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sejak 2011 pusat pengaduan telah menangani kasus TKI sebanyak 12.270 dengan kasus terbanyak terjadi di Arab Saudi. Kasus di Arab Saudi berjumlah 6.516 kasus dan baru diselesaikan sejumlah 3.720 kasus.
Hal ini sangat memprihatinkan. Walaupun sudah banyak media yang mempublikasikan bagaimana nasib TKI di luar negeri, khususnya Arab Saudi dan Malaysia, tapi masih saja banyak warga Indonesia yang berminat bekerja disana. Kejadian di KJRI Jeddah 9 Juni lalu pun menjadi salah satu bukti semrawutnya penanganan dan perlindungan TKI. Kejadian memalukan yang terjadi di bangsa lain.
SPLP itu memang sangat dibutuhkan oleh para TKI yang hendak pulang ke tanah air. Namun akibat adanya provokasi dan mereka mudah menerima informasi yang salah, kerusuhan itu pun tidak terelakkan lagi.
Dari kejadian ini, mengingatkan kembali bahwa pelayanan terhadap TKI ataupun warga lainnya perlu ditingkatkan lagi. Walau bagaimanau, para TKI itu tetap bagian dari bangsa Indonesia yang harus mendapat perlindungan dan pelayanan terlebih saat mereka berada di negara lain.


BAB V
KESIMPULAN

Hukum berperan untuk mengatur dan mengontrol segala aspek kehidupan, termasuk kegiatan ekonomi. Tercantumnya pasal 33 ayat 1-5 dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa perekonomian yang dijalankan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum pun dibuat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi di lapangan. Hal ini untuk menghindari penghambatan laju ekonomi hanya karena terkendala perangkat hokum.  Antara hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif.





DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T Prof. Drs. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (PIH). Cetakan pertama. Jakarta : PT. Rineka Cita.
Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Cetakan pertama. Bandung : Pustaka Setia.
Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang. 2004. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi dua.
 Bisnis Indonesia. Selasa, 25 Juni 2013.”Banyak Perda Tidak Pro Investasi”. hal : 3

Dibatalkan, 1.876 Perda tidak Berpihak Pada Dunia Usaha http://www.pikiran-rakyat.com/node/142998


Rabu, 01 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya. HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengeahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dari pemiliknya.
  •  Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengerahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  • Prinsip Sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warganegara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copy right), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Indsutri tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

5. Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tenang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusateraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi".

6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 : 
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

7. Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-Undang Merek).
Istilah-istilah merek yang sering ditemui diantaranya : Marek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan hak atas merek.

8. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat 1).

9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

HUKUM DAGANG (KUHD)

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUHD, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga lahir sebuah azas "les specialis legi generali" yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur di bawah ini, yaitu :
  • Terang-terangan
  • Teratur bertindak keluar, dan
  • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni :
  • Pembantu di Dalam Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pegawai perusahaan.
  • Pembantu di Luar Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, misalnya notaris. 
    4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
  • Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD, UUD No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
    • Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian)
    • Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
  • Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan). Dengan adanya peraturan tersebut maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak 1 Juni 1985. 
 
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk badan usaha terdiri dari :
  • Perusahaan Perseorangan
  • Persekutan Perdata
  • Firma
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta peribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya, Didalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ciri-ciri dan sifat koperasi, yaitu :
  • Sifat suka rela pada keanggotaannya.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  •  Koperasi bersifat nonkapitalis.
  • Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada.
   8. Yayasan
Dalam Undang-Undang Yayasan, Pasal 3 Ayat 1 diterangkan bahwa yayasan dapat melakukan kegatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Namun jenis badan usaha yang didirikan tersebut harus sesuai dengan pengertian dari yayasan sendiri, yaitu sebagai badan hukum yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. 
Bidang usaha yang dimaksud misalnya badan usaha yang bergerak di bidang penanganan HAM, kesenian, olehraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan. 

9. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. BUMN di Indonesia, terdiri dari PD, Perum dan Perjan.

Senin, 22 April 2013

HUKUM PERJANJIAN

1. Standar Kontrak

Standar kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya.

Kelebihan kontrak baku adalah lebih efisien karena membuat praktek bisnis menjadi lebih mudah, serta dapat ditandatangani seketika oleh para pihak, sedangkan kelemahannya adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausul dalam kontrak yang bersangkutan (klausul berat sebelah).

2. Macam-Macam Perjanjian

Di dalam pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan tidak bernama (innominaat).

  • Kontrak Nominaat, adalah kontrak atau perjanjian yang sudah dikenal dalam KUHPdt. Beberapa jenis kontrak nominaat yakni :
    • Jual beli
    • Tukar menukar
    • Sewa menyewa
    • Perjanjian melakukan pekerjaan
    • Persekutuan perdata
  • Kontrak Innominaat, adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPdt diundangkan. Hukum kontrak innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis). Beberapa jenis kontrak innominaat :
    • Perjanjian sewa beli
    • Perjanjian sewa guna (leasing)
    • Perjanjian anjak piutang (factoring)
    • Modal ventura (joint venture)
3. Syarat Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yaitu sebagai berikut :
  1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri, Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan apabila mengandung salah satu dari 3 unsur di bawah ini, yaitu :
    • Unsur paksaan (dwang)
    • Unsur kekeliruan (dwaling) 
    • Unsur penipuan (bedrog)
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu, ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya.
  4. Suatu sebab yang halal, mengandung pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat.
4. Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  • Kesempatan penarikan kembali penawaran.
  • Penentuan resiko.
  • Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa.
  • Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Salah satu teori yang digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yakni : Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini perjanjian telah ada/lahir saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akspetasinya.

5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

- Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

- Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dibatalkan oleh satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh satu pihak biasanya terjadi karena :
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkian pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara finansial tidak dapat memenuhi kewajibannya, seperti :
    • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
    • Terlibat hukum
    • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.





Minggu, 21 April 2013

HUKUM PERIKATAN

1. Pengertian Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.

2. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan (Pasal 1233 KUHP Perdata)
  2. Persetujuan (Pasal 1313 KUHP Perdata)
  3. Undang-undang (Pasal 1352 KUHP Perdata)
3. Asas-Asas dalam Hukum Perikatan
  • Asas Konsensualisme
  • Asas Pacta Sunt Servanda
  • Asas Kebebasan Berkontrak
4. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia dikatakan melakukan wanprestasi.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada 4 macam, yaitu :
  • Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau ganti rugi.
  • Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
  • Peralihan resiko.
  • Membayar biaya perkara, kalai sampai diperkarakan di depan hakim.
4. Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan, yaikni :
  • Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  • Pembaharuan utang.
  • Perjumpaan utang atau kompensasi.
  • Pencampuran utang.
  • Pembebasan utang.
  • Musnahnya barang yang terutang.
  • Batal/pembatalan.
  • Berlakunya suatu syarat batal.
  • Lewat Waktu

HUKUM PERDATA

1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Yang menjadi dasar hukum perdata di Indonesia yakni hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan mulai di berlakukan di Indonesia (dan wulayah jajahan Belanda) pada tahun 1859 berdasarkan asas konkordansi.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper, dan dilanjutkan oleh Nicolai. 
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang diberlakukan pada 1 Oktiber 1838, karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

3.  Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk atau beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
  • Faktor Etnis
  • Faktor Hysteria Yuridis, yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
    • Golongan eropa
    • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
    • Golongan timur asing (bangsa China, India, Arab)
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika KUHPer di Indonesai terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang (Van Personen)
  • Buku II tentang Benda (Van Zaken)
  • Buku III tentang Perikatan/Perutangan (Van Verbintenissen)
  • Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewjis en Verjaring)

Kamis, 14 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM & JENIS-JENIS HUKUM

A. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

B. JENIS-JENSI HUKUM

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

a. Hukum berdasarkan bentuknya :

  1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara.
  2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang masih hidup dan ada dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, hukum ini disebut juga hukum kebiasaan.
b. Hukum bersadarkan isinya :
  1. Hukum Privat atau Hukum Sipil, adalah hukum yang didalamnya terdapat aturan terhadap tata hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan mengkhususkan kepada kepentingan orang per orang, contohnya Hukum Perdata.
  2. Hukum Publik atau Hukum Negara, adalah hukum yang didalamnya mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara dan hubungan negara dengan warga negara. Hukum publik terdiri dari : 
    • Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan dan wewenang pada alat-alat kelengkapan negara, serta hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah-daerah dibawahnya.
    • Hukum Internasional, terdiri dari :
      • Hukum Publik Internasional, adalah hukum yang berisi aturan terhadap hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
      • Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang berisi aturan hukum antara warga negara-warga negara suatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perilaku-perilaku apa yang dilarang dan memberikan hukuman kepada siapa saja yang melanggarnya, di dalamnya juga mengatur prosedur mengajukan perkara-perkara ke pengadilan.
    • Hukum Administrasi Negara, adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dari pusat hingga daerah.



Jumat, 18 Januari 2013

Koperasi Sukses di Indonesia

        Seperti yang kita ketahui, dewasa ini perkembangan koperasi semakin pesat. Banyak koperasi-koperasi yang didirikan dan memberikan kemudahan khususnya bagi para anggotanya dan bagi masyarakat pada umumnya. Dalam menjalankan fungsi koperasi, tentu harus adanya manajemen yang baik, bidang usaha yang jelas, juga keteguhan untuk tetap menjalankan asas koperasi.
        Untuk mencapai suatu titik keberhasilan, koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan semakin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
        Cerminan dari koperasi sukses di Indonesia yakni Pusat Koperasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Puskop Mabes TNI). Puskop Mabes TNI beralamat di Jalan Raya Bogor No. 1 Cililitan, Jakarta Timur. Kegiatan usaha Puskop Mabes TNI meliputi tiga bidang, yakni Unit Perdagangan, Unit Jasa, Unit Industri. Berikut ulasannya.

  • Kegiatan Unit Perdagangan : Tujuan dari kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan dinas. Barang-barang yang diperdagangkan umumnya dibutuhkan oleh dinas, seperti alat tulis kantor, alat mesin kantor, dan kebutuhan perlengkapan prajurit, seperti kaos loreng, topi rimba, matras, dan lain sebagainya.
  • Kegiatan  Unit Jasa, terdiri dari :
    • Unit KPR-BTN : Berfokus pada pemilikan rumah bagi prajurit dengan cara kredit. Dalam pembangunan rumah, Puskop Mabes TNI bekerja sama dengan developer yang ditunjuk untuk pembangunan rumah.
    • Unit Triloka : Menyewakan tempat penginapa yang terletak di daerah Cisarua, Bogor. Unit penginapan yang disewakan berjumlah 60 unit penginapan. Tempat penginapan tersebut juga dilengkapi fasilitas tambahan yang dapat digunakan oleh pihak penyewa, antara lain kolam renang, lapangan voli, pemancingan, dan lain-lain.
    • Unit Travel Biro : Melakukan kerja sama untuk menjalankan usaha dengan PT. Dina Setya Rahma Tour.
  • Kegiatan Unit Industri : Kegiatan usaha yang diselenggarakan Puskop Mabes TNI dalam bentuk industri pengolahan pertanian menjadi agrobisnis, peternakan, pertambangan, barang-barang kerajinan, perkebunan dan sejenisnya. Kegiatan yang sudah berjalan adalah penanaman bunga, pembudidayaan jamur, dan industri suplemen makanan yang berlokasi di Cisarua Bogor.
Puskop Mabes TNI dapat dikatakan sebagai salah satu contoh koperasi yang sukses dikarenakan memiliki struktur organisasi yang jelas, mempunyai pangsa pasar yang dituju, bidang usahanya luas dan berjalan sesuai dengan tujuan koperasi yakni menyejahterakan para anggotanya.