1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang menjadi dasar hukum perdata di Indonesia yakni hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan mulai di berlakukan di Indonesia (dan wulayah jajahan Belanda) pada tahun 1859 berdasarkan asas konkordansi.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper, dan dilanjutkan oleh Nicolai.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang diberlakukan pada 1 Oktiber 1838, karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk atau beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
- Faktor Etnis
- Faktor Hysteria Yuridis, yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan eropa
- Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
- Golongan timur asing (bangsa China, India, Arab)
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika KUHPer di Indonesai terdiri dari empat bagian yaitu :
- Buku I tentang Orang (Van Personen)
- Buku II tentang Benda (Van Zaken)
- Buku III tentang Perikatan/Perutangan (Van Verbintenissen)
- Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (Van Bewjis en Verjaring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar