Standar kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya.
Kelebihan kontrak baku adalah lebih efisien karena membuat praktek bisnis menjadi lebih mudah, serta dapat ditandatangani seketika oleh para pihak, sedangkan kelemahannya adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausul dalam kontrak yang bersangkutan (klausul berat sebelah).
2. Macam-Macam Perjanjian
Di dalam pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan tidak bernama (innominaat).
- Kontrak Nominaat, adalah kontrak atau perjanjian yang sudah dikenal dalam KUHPdt. Beberapa jenis kontrak nominaat yakni :
- Jual beli
- Tukar menukar
- Sewa menyewa
- Perjanjian melakukan pekerjaan
- Persekutuan perdata
- Kontrak Innominaat, adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPdt diundangkan. Hukum kontrak innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis). Beberapa jenis kontrak innominaat :
- Perjanjian sewa beli
- Perjanjian sewa guna (leasing)
- Perjanjian anjak piutang (factoring)
- Modal ventura (joint venture)
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yaitu sebagai berikut :
- Kesepakatan mereka yang mengikat diri, Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan apabila mengandung salah satu dari 3 unsur di bawah ini, yaitu :
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling)
- Unsur penipuan (bedrog)
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu, ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya.
- Suatu sebab yang halal, mengandung pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- Kesempatan penarikan kembali penawaran.
- Penentuan resiko.
- Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa.
- Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Salah satu teori yang digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yakni : Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini perjanjian telah ada/lahir saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akspetasinya.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
- Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dibatalkan oleh satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh satu pihak biasanya terjadi karena :
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkian pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara finansial tidak dapat memenuhi kewajibannya, seperti :
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar