1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUHD, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga lahir sebuah azas "les specialis legi generali" yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur di bawah ini, yaitu :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni :
- Pembantu di Dalam Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pegawai perusahaan.
- Pembantu di Luar Perusahaan, mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, misalnya notaris.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD, UUD No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
- Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian)
- Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan). Dengan adanya peraturan tersebut maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak 1 Juni 1985.
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk badan usaha terdiri dari :
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutan Perdata
- Firma
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta peribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya, Didalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ciri-ciri dan sifat koperasi, yaitu :
- Sifat suka rela pada keanggotaannya.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Koperasi bersifat nonkapitalis.
- Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada.
Dalam Undang-Undang Yayasan, Pasal 3 Ayat 1 diterangkan bahwa yayasan dapat melakukan kegatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Namun jenis badan usaha yang didirikan tersebut harus sesuai dengan pengertian dari yayasan sendiri, yaitu sebagai badan hukum yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Bidang usaha yang dimaksud misalnya badan usaha yang bergerak di bidang penanganan HAM, kesenian, olehraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. BUMN di Indonesia, terdiri dari PD, Perum dan Perjan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar