Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan (Pasal 1233 KUHP Perdata)
- Persetujuan (Pasal 1313 KUHP Perdata)
- Undang-undang (Pasal 1352 KUHP Perdata)
3. Asas-Asas dalam Hukum Perikatan
- Asas Konsensualisme
- Asas Pacta Sunt Servanda
- Asas Kebebasan Berkontrak
4. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia dikatakan melakukan wanprestasi.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada 4 macam, yaitu :
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau ganti rugi.
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
- Peralihan resiko.
- Membayar biaya perkara, kalai sampai diperkarakan di depan hakim.
4. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan, yaikni :
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
- Pembaharuan utang.
- Perjumpaan utang atau kompensasi.
- Pencampuran utang.
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang.
- Batal/pembatalan.
- Berlakunya suatu syarat batal.
- Lewat Waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar