Rabu, 24 Desember 2014
Minggu, 16 November 2014
SEJARAH PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN
A. SEBELUM KEMERDEKAAN
Pada masa penjajahan Belanda, akuntansi sudah mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Tetapi jejak yang jelas baru dapat diketahui pada pembukuan Amphioen Society yang berdiri di Jakarta tahun 1747. Akhir tahun 1870-an, seiring perkembangan perusahaan-perusahaan baru di Indonesia ditemukanlah suatu metode pembukuan baru yang lebih efisien dari sebelumnya. Tahun 1907 diperkenalkan teknik auditing yaitu teknik untuk mengontrol pembukuan perusahaan. Mulai saat itulah muncul kantor-kantor akuntan di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda ini tidak banyak orang Indonesia yang berkerja sebagai akuntan. Mereka yang bekerja di bidang akuntansi hanya sebagai tenaga pelaksana. Waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku yang diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah. Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan di Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa Belanda menjadi kosong. Di masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kursus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatan tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia.
B. ORDE LAMA
Masa setelah kemerdekaan, Indonesia masih tetap kekurangan tenaga dibidang akuntansi. Selain mendirikan kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Pada orde lama telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang semakin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar akuntan yang tidak sah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
C. ORDE BARU
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1967/1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi dibidang akuntansi. Meskipun pada waktu itu para pemodal membawa akuntan publik sendiri dari luar negeri, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik.
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai : Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November - 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktik terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut :
B. ORDE LAMA
Masa setelah kemerdekaan, Indonesia masih tetap kekurangan tenaga dibidang akuntansi. Selain mendirikan kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Pada orde lama telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang semakin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar akuntan yang tidak sah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
C. ORDE BARU
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1967/1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi dibidang akuntansi. Meskipun pada waktu itu para pemodal membawa akuntan publik sendiri dari luar negeri, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik.
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai : Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November - 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktik terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut :
- Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai satu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
- Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekarang Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan digunakan sebagai dasar penetapan pajak.
- Kalau terjadi penyimpangan etika profesi oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
Periode 1979-1983 meruakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
Setelah melewati masa-masa suram pemerintah Perlu memberikan perlindungan terhadap pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK/001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh ijin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
D. MASA REFORMASI
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 semakin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal tahun 1998, kebangkrutan konglomerat, collepsnya perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah berkerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu itu, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparansi). Walaupun demikian keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Disamping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi akuntan adalah :
- Tumbuhnya pasar modal.
- Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
- Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.
- Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh Dirjen Pajak untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Dan pada saat ini, pemerintah sedang melakukan berbagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan tenaga akuntan di Indonesia. Pemerintah juga harus ikut berperan dalam penerapan IFRS di Indonesia. Terutama dibidang perpajakan yang berkaitan dengan revaluasi aktiva tetap sebagai konsekuensi dari penerapan fair value.
Rabu, 08 Oktober 2014
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Etika disebut juga filsafat moral yang merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermaam-macam norma, seperti norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melaikan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Hal ini lebih tercermin dari definisi etika menurut Maryani & Ludigo yang menyebutkan bahwa etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan, keahlian, intelektual tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam praktiknya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Suatu profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan. Selain itu biasanya profesi memiliki asosiasi profesi serta proses sertifikasi dan lisesnsi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Schein, E.H (1962) mengemukakan bahwa profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Pengertian Akuntansi
Menurut American Accounting Association (AAA), Akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Secara luas, akuntansi dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan dan pihak berkepentingan lainnya seperti pemegang saham, kreditur ataupun pemerintah.
Pengertian Akuntan
Akuntan adalah sebutan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Profesi akuntan dibedakan berdasarkan ruang lingkupnya menjadi beberapa macam, yaitu : Akuntan Perusahaan (internal), Akuntan Publik (eksternal), Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik.
Berdasarkan uraian definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa etika profesi akuntansi merupakan pedoman atau aturan yang digunakan dalam menjalankan bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu, dalam hal ini disebut profesi, keahlian tersebut berkaitan dengan bidang akuntansi yang memproses informasi dan transaksi keuangan perusahaan sehingga menghasilkan laporan keuangan bagi pihak berkepentingan. Sedangkan akuntan, merupakan gelar profesional bagi seseorang yang menggeluti bidang tersebut. Jadi, etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuam khusus sebagai akuntan.
Rabu, 07 Mei 2014
Indonesian Election Day
Presidential Election 2014 is getting closer . Currently in the
Indonesian political scene heats up . After the legislative elections held on 9
, the results of the quick count puts 3 occupy the top positions in the major
parties , the PDI-P , Golkar and Gerindra . Of the three parties , the
candidates who have appeared quite high electability , Joko Widodo , Prabowo
and Abu Rizal Bakrie . However , from a growing issue at this time , there is
the possibility of Golkar ARB will coalesce with Gerindra and willing to become
Vice President of Prabowo . Of these names , I tend to choose Joko Widodo , or
who is familiarly called Jokowi to be the next president of the 2014-2019
period .
When viewed from the character , in my opinion, Joko Widodo is the
most populist . Leadership style when he became governor of Jakarta and mayor
of solo is looks simple , honest and no indications of corruption . Although
the decision to become a candidate reap polemic because unfinished tenure in
Jakarta , but it shows that people already believe that he was able to govern ,
and he wants to rule for wider area coverage , not just Jakarta , but Indonesia
. Foreigners have appreciated this
governor. Meanwhile, if compared with the other presidential candidates ,
Prabowo is still very attached to cases of human rights violations several
years ago , while Aburizal Bakrie doesn't completed yet a Lapindo case . My
hope, Jokowi can leading a pro-people government and bring a better Indonesia .
So, Joko Widodo for President . # JKW4P
My Choice & Planning
Continuing education to college is my dream after graduating from a
vocational high school. When choosing a college, of course through a several
considerations, such as distance from home or office, and the quality of the college. Therefore, I
chose Gunadarma University which is not
too far away from home and became one of the best private universities in
Indonesia. After graduating from the accounting department, I would like to
keep a career in the field of accounting, whether it be staff accounting,
taxing, auditing or continue to master's degree and became a teacher of
accounting. I want to settle my tuition on time in 4 years, precisely in 2015.
To achieve that goal, I try to live a lecture and complete the tasks well, and
certainly don't stop to study so that my skills and knowledge grew.
Langganan:
Postingan (Atom)