Minggu, 16 November 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN

A. SEBELUM KEMERDEKAAN
     
          Pada masa penjajahan Belanda, akuntansi sudah mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Tetapi jejak yang jelas baru dapat diketahui pada pembukuan Amphioen Society yang berdiri di Jakarta tahun 1747. Akhir tahun 1870-an, seiring perkembangan perusahaan-perusahaan baru di Indonesia ditemukanlah suatu metode pembukuan baru yang lebih efisien dari sebelumnya. Tahun 1907 diperkenalkan teknik auditing yaitu teknik untuk mengontrol pembukuan perusahaan. Mulai saat itulah muncul kantor-kantor akuntan di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda ini tidak banyak orang Indonesia yang berkerja sebagai akuntan. Mereka yang bekerja di bidang akuntansi hanya sebagai tenaga pelaksana. Waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku yang diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah. Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan di Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa Belanda menjadi kosong. Di masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kursus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatan tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia.

B. ORDE LAMA

          Masa setelah kemerdekaan, Indonesia masih tetap kekurangan tenaga dibidang akuntansi. Selain mendirikan kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Pada orde lama telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang semakin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
          Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar akuntan yang tidak sah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.

C. ORDE BARU

          Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1967/1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi dibidang akuntansi. Meskipun pada waktu itu para pemodal membawa akuntan publik sendiri dari luar negeri, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik.
          M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai : Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November - 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
          Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktik terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut :

  1. Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai satu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
  2. Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekarang Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan digunakan sebagai dasar penetapan pajak.
  3. Kalau terjadi penyimpangan etika profesi oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
          Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya. 
          Periode 1979-1983 meruakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
          Setelah melewati masa-masa suram pemerintah Perlu memberikan perlindungan terhadap pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK/001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh ijin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

D. MASA REFORMASI

          Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 semakin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal tahun 1998, kebangkrutan konglomerat, collepsnya perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah berkerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu itu, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparansi). Walaupun demikian keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Disamping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi akuntan adalah :
  1. Tumbuhnya pasar modal.
  2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
  3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.
  4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.
          Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh Dirjen Pajak untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Dan pada saat ini, pemerintah sedang melakukan berbagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan tenaga akuntan di Indonesia. Pemerintah juga harus ikut berperan dalam penerapan IFRS di Indonesia. Terutama dibidang perpajakan yang berkaitan dengan revaluasi aktiva tetap sebagai konsekuensi dari penerapan fair value.


Rabu, 08 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pengertian Etika
          Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Etika disebut juga filsafat moral yang merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermaam-macam norma, seperti norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melaikan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Hal ini lebih tercermin dari definisi etika menurut Maryani & Ludigo yang menyebutkan bahwa etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

Pengertian Profesi
           Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan, keahlian, intelektual tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam praktiknya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Suatu profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan. Selain itu biasanya profesi memiliki asosiasi profesi serta proses sertifikasi dan lisesnsi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Schein, E.H (1962) mengemukakan bahwa profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

Pengertian Akuntansi
          Menurut American Accounting Association (AAA), Akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Secara luas, akuntansi dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan dan pihak berkepentingan lainnya seperti pemegang saham, kreditur ataupun pemerintah.

Pengertian Akuntan
          Akuntan adalah sebutan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Profesi akuntan dibedakan berdasarkan ruang lingkupnya menjadi beberapa macam, yaitu : Akuntan Perusahaan (internal), Akuntan Publik (eksternal), Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik.

          Berdasarkan uraian definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa etika profesi akuntansi merupakan pedoman atau aturan yang digunakan dalam menjalankan bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu, dalam hal ini disebut profesi, keahlian tersebut berkaitan dengan bidang akuntansi  yang memproses informasi dan transaksi keuangan perusahaan sehingga menghasilkan laporan keuangan bagi pihak berkepentingan. Sedangkan akuntan, merupakan gelar profesional bagi seseorang yang menggeluti bidang tersebut. Jadi, etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuam khusus sebagai akuntan.


Rabu, 07 Mei 2014

Indonesian Election Day

Presidential Election 2014 is getting closer . Currently in the Indonesian political scene heats up . After the legislative elections held on 9 , the results of the quick count puts 3 occupy the top positions in the major parties , the PDI-P , Golkar and Gerindra . Of the three parties , the candidates who have appeared quite high electability , Joko Widodo , Prabowo and Abu Rizal Bakrie . However , from a growing issue at this time , there is the possibility of Golkar ARB will coalesce with Gerindra and willing to become Vice President of Prabowo . Of these names , I tend to choose Joko Widodo , or who is familiarly called Jokowi to be the next president of the 2014-2019 period .
When viewed from the character , in my opinion, Joko Widodo is the most populist . Leadership style when he became governor of Jakarta and mayor of solo is looks simple , honest and no indications of corruption . Although the decision to become a candidate reap polemic because unfinished tenure in Jakarta , but it shows that people already believe that he was able to govern , and he wants to rule for wider area coverage , not just Jakarta , but Indonesia . Foreigners  have appreciated this governor. Meanwhile, if compared with the other presidential candidates , Prabowo is still very attached to cases of human rights violations several years ago , while Aburizal Bakrie doesn't completed yet a Lapindo case . My hope, Jokowi can leading a pro-people government and bring a better Indonesia . So, Joko Widodo for President . # JKW4P

My Choice & Planning

Continuing education to college is my dream after graduating from a vocational high school. When choosing a college, of course through a several considerations, such as distance from home or office, and  the quality of the college. Therefore, I chose  Gunadarma University which is not too far away from home and became one of the best private universities in Indonesia. After graduating from the accounting department, I would like to keep a career in the field of accounting, whether it be staff accounting, taxing, auditing or continue to master's degree and became a teacher of accounting. I want to settle my tuition on time in 4 years, precisely in 2015. To achieve that goal, I try to live a lecture and complete the tasks well, and certainly don't stop to study so that my skills and knowledge grew.

Rabu, 16 Oktober 2013

RUANG SATU METER

        Pukul 17.20 aku sudah berdiri di depan kantor menunggu angkutan umum menuju pangkalan bus yang biasa aku naiki. Namun, jum’at sore selalu macet. Kendaraan yang berjejer hanya bergerak beberapa senti saja. Ku lirik lagi jam tanganku, rasanya tidak mungkin terus menunggu. Aku pun melangkahkan kaki pelan, dengan berjalan pasti akan lebih cepat sampai saat keadaan seperti ini.
“Sarah !” Aku menoleh ketika ku lihat Radit berlari kecil menghampiriku.
“Baru pulang juga, Dit ? Biasanya jam 5 teng langsung go. Hehe,” Dia tersenyum sambil mengatur nafasnya.
“Biar gak punya hutang kerjaan di senin, jadi aku kerjain semua hari ini. Kamu mau jalan aja kan ? Gak mungkin banget kita nunggu angkot kalo macet gini ya .”
“Iya, senin sama jumat itu gak berharap deh jalanan luang”. Kami tertawa renyah bersama,  berjalan beriringan. Sesekali kelakson mobil dan motor bersahutan. Jalanan semakin padat. Sementara senja semakin dekat.
       Aku mengikuti langkah Radit melalui jalan setapak yang belum pernah aku lalui. Pandangan mataku tak henti mengamati daerah ini, dari satu gang ke gang lain. Sangat kontras dengan apa yang biasa ku lihat, bahkan bisa dilihat dari tempat kami berdiri saat ini. Kawasan perkantoran yang megah, gedung-gedung tinggi dengan taman kecil yang indah. Tapi disini, bahkan menghirup udara yang bersih saja sulit. Bau tidak sedap menyerebak. Rumah penduduk yang bersisian begitu rapat. Saling berhadapan, hanya menyisakan jarak satu meter untuk jalan. Ruang kecil itu tempat berlalu lalang. Untuk melewatinya saja harus berbagi jalan, terutama apabila ada sepeda motor yang melaju. Di sudut-sudut gang yang gelap masih terselip beberapa rumah mungil. Sementara tumpukan sampah dan kendaraan yang terpakir seakan berebut lahan.
“Rah, ga apa-apa kan lewat sini ?”
“Iya, Dit. Yang penting bisa cepet sampai. Kamu sering lewat jalan ini ?”
“Setiap hari aku sama Mas Firman lewat sini. Pasti kamu heran ya sama daerahnya ?” Radit seakan menebak apa yang ada di pikiranku. Dia memperlambat langkahnya, mengimbangi aku yang berjalan tak terlalu cepat. Aku hanya mengangguk menanggapi pertanyaannya. Sekilas ia tersenyum, “Daerahnya memang seperti ini Sarah. Jika melihat keadaan disini, mengingatkan kita kembali bahwa bersyukur itu harus dilakukan. Kita masih beruntung bisa menghirup udara yang bersih, masih ada beberapa pepohonan hijau. Dan tidak sesempit ini.” Radit berbicara setengah berbisik. Mungkin ia menjaga perasaan orang-orang yang ada di sepanjang gang ini. Ada balita, anak-anak, remaja, dan orang tua. Semua sibuk dengan kegiatannya masing-masing. Ada yang sedang merokok, memandikan ayam, mencuci pakaian, memilah sayuran, ada pula anak perempuan yang menangis karena es yang baru dibelinya tumpah terkena anak laki-laki yang berlari diikuti beberapa anak-anak lain dibelakangnya. Aku tak mengerti apa yang mereka kejar. Lagi-lagi aku mengangguk. 
       Pikiranku menerawang, teringat rumah sederhana ku di daerah Bogor. Tidak bagus, tetapi tidak sepadat ini. Masih banyak pepohonan hijau yang berseri, dan mudahnya memanen buah-buahan ketika sudah musimnya. Anak-anak pun tidak kesulitan mencari tempat untuk bermain. Sedangkan disini, ku lihat anak-anak memadati lahan kosong. Tidak luas, tapi bagi mereka tentu saja itu lebih dari cukup dari pada ruang satu meter di dekat rumah. Mereka bermain dengan cerianya. Walaupun geraknya tidak leluasa, karena di lahan tersebut terlihat pula beberapa rongsokan dan bebatuan kecil.
“Kamu bernar, Dit. Dari sesuatu yang besar, selalu ada bagian-bagian kecil di dalamnya. Begitu juga dengan ini.”
“Tapi bagian kecil yang ini seakan tertutup oleh kemegahan di luarnya. Kamu pasti sebelumnya tahu tentang keadaan ini, permukiman kumuh di tengah hingar bingarnya Jakarta. Tapi mungkin, baru sekarang ini kamu merasakan benar-benar ada di lingkungan seperti ini.” Radit meneruskan ucapanku. Teman kerja ku yang satu ini memang pandai. Ia rajin dan terkenal dengan ide-ide cemerlangnya di kantor. Posisinya di perusahaan pun semakin bagus. Sifatnya yang ramah dan supel membuat semua orang di kantor senang padanya. Dan ia pun yang paling baik menerima kehadiranku di divisi marketing saat aku menjadi karyawan baru 5 bulan yang lalu. Aku mengiyakan dalam hati atas semua ucapan Radit. Biasanya hanya di televisi atau surat kabar aku melihat ini, belum pernah melihat langsung, dan kini aku merasakannya.
       15 menit berlalu. Kami telah sampai di pangkalan bus. Kalau saja tadi aku masih menunggu angkot, mungkin baru hanya sampai beberapa meter dari kantor. Bus yang ingin aku naiki sudah terlihat. Sementara bus yang ditunggu Radit belum ada. Aku memutuskan untuk pamit dan meneruskan perjalanan pulang. Sementara Radit masih menunggu. Ia melambaikan tangan dan mempersilahkan aku pulang terlebih dahulu. “Hati-hati ya Sarah !”. Aku melempar senyum, lalu meneruskan langkahku.
       Bus kota jurusan Bogor ini hampir penuh. Tinggal 2 kursi yang kosong di dekat supir. Aku segera menghampirinya. Dan ketika aku melihat supir busnya, aku tertegun. Wanita berumur 40 tahunan yang mengendarai. Raut mukanya jelas menunjukkan kelelahannya. Aku menyandarkan kepalaku. Semoga ibu tidak perlu bekerja sekeras itu. Aku jadi rindu ibu dan keluarga ku, semakin ingin cepat pulang. Sang supir menyeka peluh dengan handuk kecilnya. Sementara itu, bus perlahan melaju. Mengeluarkan asap tebal sumber polusi. Aku memejamkan mata. Mencoba meresapi segala yang ku lihat sore ini.

Selasa, 01 Oktober 2013

Suara Pohon Kering


Kami tercipta tanpa pita suara, tanpa mulut
Sahabat, ingin sekali kami mengadu
Atas panasnya Sang Api
Yang meniadakan keindahan kami

Sahabat, ingatkah engkau ?
Ketika tubuh kami rindang
Hijau mempesona
Teduh menenangkan
Kami rindu saat-saat itu

Perih ku lihat kawanku
Kering, hangus, sungguh aku menangis
Dan ternyata aku pun tak berbeda

Sahabat, keindahan kami telah sirna
Bersamaan asap yang membumbung di udara
Tak lagi meneduhkan
Kini, kami hanya sebuah pohon kering
Yang tak lagi menghijaukan bumi

Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



BAB I
PENGERTIAN

1.1 Hukum
Kata hukum secara etimologis berasal dari kata “law” (inggris), “recht” (Belanda), “loi atau droit” (Prancis), “ius” (Latin), “derecto” (Spanyol), “dirrito” (Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab, yaitu “hakama yahkumu hukman”, yang berarti memutuskan suatu perkara.
Leon Dugoit (dikutip dalam C.S.T Kansil, 2011) mengemukakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut Aristoteles (dikutip dalam Wawan Muhwan Hariri, 2012) hukum adalah particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature (hukum adalah pijak mendasar untuk kehidupan anggota masyarakat. Hukum alam merupakan hukum universal).
Wawan Muhwan Hariri (2012) mendefinisikan hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

1.2 Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani “oikonomia” yang dicitakan oleh Xenophone (440-355 SM), berasal dari kata “oikos” (rumah tangga) dan “nomos” (aturan). Jadi ekonomi adalah aturan untuk mengelola rumah tanga baik dalam kehidupan keluarga, perusahaan, negara maupun hubungan internasional.
M. Manulang (2004) menyimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. 



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

2.1 Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Istilah hukum dan ekonomi adalah dua hal yang saling berkaitan. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Di dalam UUD 1945, aturan mengenai kegiatan ekonomi termuat dalam Bab XIV tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Nasional Pasal 33 ayat 1-5.  
Hukum sangat diperlukan dalam kegiatan ekonomi karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Kondisi tersebut sering memicu konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi, sehingga hukum harus mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya agar pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh perangkat hukum.
Antara hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan sistem hukum nasional.
Sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif. Tidak seperti masa orde baru, ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR  dan penguasa, tertapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum saat krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi itu sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomis saja.
Dalam bisnis, aspek hukum ini penting sebagai acuan dalam pengembangan usaha. Mulai dari pendirian usaha, investasi, pelaksanaan kegiatan jual beli sampai pelaporan keuangan pun harus memperhatikan hukum yang berlaku. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pebisnis menjadi tidak sehat.
Hubungan hukum dan ekonomi yang sangat erat ini melahirkan sebuah bidang ilmu yang disebut hukum ekonomi. Menurut Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Agar adanya keseimbangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedua bidang tersebut, maka selain mempelajari hukum, perlu mempelajari ekonomi juga.



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1 Hukum dalam Perusahaan
Beberapa tahun belakangan ini, para investor dan pengusaha diresahkan oleh beberapa peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak pro investasi. Situasi ini terjadi sejak penarikan PBB dialihkan ke Pemda, banyak Pemda mengeluarkan Perda  yang memberatkan pengusaha dan menjadi penghambat investasi. Keluarnya Perda selalu berakibat pada penambahan cost. Seperti regulasi yang tertuang dalam pasal 74 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai corporate social responsibility yang berpotensi menambah pungutan tambahan bagi pelaku usaha saat beleid tersebut diterapkan di daerah dalam bentuk Perda.
3.2 Hukum Dalam Negara RI
           Suatu perubahan besar terjadi pada pemerintahan SBY. Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi yang semula seharga Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500  per liter untuk premium, sedangkan untuk solar dihargai sebesar Rp 5.500 per liter. Untuk menetapkan kenaikkan harga ini, harus melalui proses yang cukup panjang dengan munculnya penolakan dari berbagai pihak. Akhirnya setelah DPR mengesahkan APBN-P pada 17 Juni 2013 lalu yang salah satu isinya memuat keputusan kenaikkan harga BBM, pada tanggal 21 Juni 2013 pemerintah pun secara resmi mengumumkan mulai berlakunya harga BBM yang baru tersebut.
           Keputusan ini di antisipasi oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi BLSM (Bantuan Langsung Sementara) untuk rakyat golongan ekonomi lemah sebesar Rp 300.000,00 untuk dua bulan. Namun BLSM ini masih belum tepat sasaran dalam pendistribusiannya. Seiiring dengan naiknya BBM, maka tarif angkutan pun bergerak naik dan juga harga sembako yang terus melonjak.
3.3 Hukum di Negara Lain
Minggu, 9 Juni 2013 lalu telah terjadi kerusuhan di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, terkait pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sekitar 12.000 TKI mengamuk dan membakar plastik serta melempar batu ke dalam area gedung KJRI. Diduga mereka berlaku anarkis karena diprovokasi oleh pihak yang mengatakan bahwa Minggu, 9 Juni 2013 adalah hari terakhir pengurusan SLP. Padahal sesuai jadwal pengurusan baru akan berakhir 3 Juli mendatang.
Peristiwa ini mengejutkan berbagai pihak. Padahal KJRI telah melakukan pelayanan maksimal hingga 6.000 orang. Setelah diumumkan bahwa loket pelayanan ditutup dan baru dibuka kembali keesokan harinya, antrian pun kecewa dan memicu provokasi yang mengakibatkan adanya tindakan tidak terpuji dan tidak terkendali. Dalam peristiwa ini, satu orang TKI meninggal dunia.


BAB IV
ANALISIS

Hukum dalam Perusahaan
Ketika Perda dirasakan menghambat investasi, menunjukkan kembali bagaimana keterkaitan antara hukum dan ekonomi. Jika salah satu atau keduanya berjalan tidak selaras, maka akan menghambat dan menimbulkan efek negatif lainnya. Hukum digunakan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Maka dari itu diharapkan hkum yang berlaku juga sesuai dengan kondisi perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Beberapa hukum atau Perda yang dianggap tidak pro investasi yakni seperti Perda di kota Semarang, misalnya Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mensyaratkan hanya 40 persen saja boleh dibangun. Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan mensyaratkan investor, meski sudah mempunyai site plan, harus mengurus Peta Keterangan Rencana Kota (KRK). Perda Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Izin HO yang harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Persitiwa serupa juga terjadi di Bogor. Bahkan sebanyak 1.876 Perda yang dianggap tidak berpihak pada dunia usaha telah dibatalkan oleh pemerintah untuk mendukung dunia usaha agar cepat berkembang. Sebagian besar Perda yang dibatalkan merupakan Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi.
Pembatalan Perda merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan (sustainable growth with equity) dengan strategi pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, melalui sinergi pusat, daerah dan antar daerah.

Hukum dalam Negara RI
Tentu pemerintah bukan tanpa alasan menaikkan harga BBM. Walaupun hal ini semakin membuat masyarakat menengah ke bawah kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pemerintah menaikkan harga BBM karena : Pertama, harga BBM bersubsidi Rp 4.500 terlalu murah, jauh berbeda dengan harga BBM industri yang mencapai Rp 9.300. Harga BBM Indonesia juga termurah di kawasan ASEAN. Harga BBM Indonesia sangat murah jika dibandingkan misalnya dengan Vietnam (RON 92) Rp 15.553, Laos Rp 13.396, Kamboja Rp 13.298 dan Myanmar Rp 10.340. Hal ini merangsang penyelundupan, baik kepada sektor industri/pertambangan, maupun penyelundupan ke luar negeri.
Kedua, harga BBM fosil yang murah, menghambat munculnya energi alternatif. Bahan bakar nabati, baik berbasis etanol maupun CPO, tidak bisa bersaing. Bahan bakar alternatif seperti gas tidak berkesempatan tumbuh karena harganya relatif dekat dengan BBM bersubsidi.
Ketiga, sejak awal dekade 2000, Indonesia telah beralih status dari negara eksportir menjadi net importir minyak. Dengan importasi BBM dan minyak mentah yang mencapai lebih sepertiga dari kebutuhan nasional, harga BBM nasional sangat bergantung pada harga internasional. Akibat impor BBM yang terus naik, defisit fiskal membengkak sehingga mengancam neraca pembayaran.
Keempat, subsidi BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan UU 30/2007 tentang Energi. Di dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa subsidi disediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Namun kenyataannya, subsidi BBM dinikmati lebih 70 persen oleh kelas menengah pemilik mobil pribadi dan sepeda motor bersilinder tinggi. Pengurangan subsidi BBM yang disertai kompensasi kepada masyarakat golongan ekonomi terlemah dimaksudkan untuk membenahi subsidi yang salah sasaran itu.
Alasan terakhir yakni seperlima APBN telah tersedot untuk subsidi energi yang bersifat konsumtif. Hal ini membuat ruang gerak belanja negara untuk sektor produktif yang lebih bersifat jangka panjang menjadi terbatas. Akibatnya daya saing yang tercipta di pasar internasional semu, didominasi oleh produk mentah yang mengandalkan buruh murah dan harga energi yang murah. Padahal murahnya harga energi karena disubsidi,
Namun tetap saja, perubahan harga ini memunculkan dampak yang signifikan, apalagi belum diimbangi dengan kenaikkan pendapatan. Sementara itu, di Jakarta misalnya, Pemprov  dan Organda telah sepakat bahwa kenaikan tariff sebesar 25 % atau sekitar Rp 500 sampai Rp 1.000 dari tariff awal. Kenaikkan tarif juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dan walaupun pemereintah telah memberikan BLSM sebagai kompensasi atas kenaikkan harga-harga, langkah ini belum terlaksana dengan baik. Data penerima BLSM yang digunakan adalah hasil survey BPS tahun 2011. Selain itu banyak masyarakat mamu yang menerima BLSM, sedangkan yang tergolong tidak mampu luput dari daftar. Hal ini semakin membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidunya.

Hukum di Negara Lain
Permasalahan mengenai TKI memang tidak pernah usai. Terlebih lagi TKI di Arab Saudi. Menurut kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sejak 2011 pusat pengaduan telah menangani kasus TKI sebanyak 12.270 dengan kasus terbanyak terjadi di Arab Saudi. Kasus di Arab Saudi berjumlah 6.516 kasus dan baru diselesaikan sejumlah 3.720 kasus.
Hal ini sangat memprihatinkan. Walaupun sudah banyak media yang mempublikasikan bagaimana nasib TKI di luar negeri, khususnya Arab Saudi dan Malaysia, tapi masih saja banyak warga Indonesia yang berminat bekerja disana. Kejadian di KJRI Jeddah 9 Juni lalu pun menjadi salah satu bukti semrawutnya penanganan dan perlindungan TKI. Kejadian memalukan yang terjadi di bangsa lain.
SPLP itu memang sangat dibutuhkan oleh para TKI yang hendak pulang ke tanah air. Namun akibat adanya provokasi dan mereka mudah menerima informasi yang salah, kerusuhan itu pun tidak terelakkan lagi.
Dari kejadian ini, mengingatkan kembali bahwa pelayanan terhadap TKI ataupun warga lainnya perlu ditingkatkan lagi. Walau bagaimanau, para TKI itu tetap bagian dari bangsa Indonesia yang harus mendapat perlindungan dan pelayanan terlebih saat mereka berada di negara lain.


BAB V
KESIMPULAN

Hukum berperan untuk mengatur dan mengontrol segala aspek kehidupan, termasuk kegiatan ekonomi. Tercantumnya pasal 33 ayat 1-5 dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa perekonomian yang dijalankan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum pun dibuat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi di lapangan. Hal ini untuk menghindari penghambatan laju ekonomi hanya karena terkendala perangkat hokum.  Antara hukum dan ekonomi harus saling mendukung dan menjalankan aturan satu sama lainnya. Hukum harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi  demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi pun harus mendukung pembangunan sistem hukum secara positif.





DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T Prof. Drs. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (PIH). Cetakan pertama. Jakarta : PT. Rineka Cita.
Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Cetakan pertama. Bandung : Pustaka Setia.
Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang. 2004. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi dua.
 Bisnis Indonesia. Selasa, 25 Juni 2013.”Banyak Perda Tidak Pro Investasi”. hal : 3

Dibatalkan, 1.876 Perda tidak Berpihak Pada Dunia Usaha http://www.pikiran-rakyat.com/node/142998